Pengganti Caleg Terpilih Tak Harus Peraih Suara Terbanyak

KPU Serahkan Prosesnya Ke Parpol

Senin, 25 Mei 2009 – 17:34 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan penggantian calon legislatif (caleg) terpilih yang berhalangan tetap sebelum dilantik melalui system suara terbanyakKPU justru menyerahkan pengganti caleg terpilih yang berhalangan tetap ke pengurus masing-masing partai politik.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, penggantian caleg terpilih yang belum dilantik memang dimungkinkan oleh UU Pemilu

BACA JUGA: Demokrat Borong Kursi DPR RI di Aceh dan Sumut

Menurut Nurpati, pada pasal 218 UU Pemilu telah diatur bahwa penggantian caleg terpilih dimungkinkan jika terjadi satu dari empat hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi, serta terbukti melakukan money politik dan sudah ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Nurpati menyebutkan, UU Pemilu tidak mengharuskan pengganti caleg terpilih harus peraih suara terbanyak
“Di pasal 218 (UU Pemilu) tak ada kewajiban bagi parpol untuk mengusulkan (peraih) suara terbanyak

BACA JUGA: Penetapan Capres dan Cawapres Dipercepat

Hanya ditegaskan ada di DCT di dapil yang sama, yang diusulkan melalui pimpinan parpol
Jadi Tidak ada kewajiban suara terbanyak,” ujar Nurpati di KPU, Senin (25/5).

Lebih lanjut Nurpati menjelaskan, secara teknis penggantian atas caleg terpilih diatur melalui peraturan KPU

BACA JUGA: KPU Daerah Diminta Catat Pemilih di LP dan Penampungan TKI

Hanya saja, beleid buatan KPU itu juga tidak mengharuskan peraih suara terbanyak sebagai pengganti caleg terpilih yang berhalangan tetap.

Meski demikian KPU menyarankan agar pimpinan parpol tetap mempertimbangkan peraih suara terbanyak berikutnya sebagai celon pengganti“Jadi tidak mengikat, meskipun dalam peraturan KPU kami hanya minta mempertimbangkan suara terbanyak berikutnya,” lanjut Nurpati.

Lantas mengapa KPU tidak mengharuskan parpol mengusulkan peraih suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti? “Karena UU tidak mewajibkan, tapi kami menyarankan untuk mempertimbangkan peraih suara terbanyak,” tandasnya.

Perempuan berjilbab mantan pengajar di Madrasah Aliyah ini merincikan, proses pengusulan pengganti bagi caleg terpilih dapat dilakukan sejak KPU menetapkan caleg terpilihBatas waktunya adalah 1 Oktober 2009 sebelum anggota caleg terpilih dilantik“Kalau sudah dilantik, mekanisme (penggantian) sudah melalui proses PAW (Penggantian Antar Waktu),” tandas Nurpati.

Seperti diketahui, terdapat tiga caleg yang dinyatakan KPU lolos ke Senayan namun harus digantiDua caleg terpilih, yaitu Sutradara Ginting dari PIDP di daerah pemilihan Banten III dan caleg Demokrat di Kalimantan Barat Henri Usman berhalangan tetap karena meningal duniaSedangkan satu caleg terpilih dari Partai Demokrat di dapil Papua, Fredy Numberi mengajukan pengunduran diri.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Ajukan 50 Gugatan Perkara Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler