ARS Membeberkan Segalanya Saat Diinterogasi Polisi

Minggu, 18 Oktober 2020 – 12:41 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, KONAWE UTARA - Seorang pemuda berinisial ARS (38) tak berkutik saat digarap polisi, karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe Utara.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (16/10) di Jalan Kamboja, RT001/RW002 Kelurahan Langkikima, Kecamatan Langkikima, Konawe Utara, pukul 12.00 Wita.

BACA JUGA: Siswa SMKN Nikahi 2 Wanita, Ibunda Sempat Pingsan

"Dari penangkapan tersangka tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika 28 sachet yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 36,75 gram," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Minggu.

Kombes Eka menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, tersangka sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Wawontoaho, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Banyak Narkoba dan Airsoft Gun di Mobil Ini

"Pada Jumat 16 Oktober 2020 sekitar jam 11.45 Wita, kami mendapat laporan bahwa target sedang mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 Jenis sabu, kemudian tim melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka," tambah Kombes Eka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan di dalam botol obat terbuat dari plastik.

BACA JUGA: Heboh Pensiunan Dosen Kampus Ternama Ditangkap Polisi

"Kemudian tim melakukan interogasi. Dari pengakuan tersangka barang bukti diperoleh dari seseorang di Kota Kendari," ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler