Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum

Jumat, 30 Januari 2015 – 21:37 WIB
Romli Atmasasmita. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, masih disesalkan banyak pihak. 

Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita. Prof Romli, demikian karib dia disapa, adalah Arsitek KPK, sosok yang membidani UU KPK dan pembentukan KPK.

BACA JUGA: Sebelas Pemda Ini Belum Ambil Hasil Tes CPNS

Prof Romli menyesalkan apa yang sudah menjadi keputusan KPK terkait status BG. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang benar.

"KPK bilang punya alat bukti yang cukup. Tapi menurut saya prosedurnya tidak tepat, karena SOP-nya tidak dijalankan, tak jelas dan tak terbuka,” kata Prof Romli kepada wartawan, Jumat (30/1) malam.

BACA JUGA: Hasil TKD Tiga Instansi Belum Tuntas

Penetapan tersangka Komjen BG, kata Prof Romli, terlalu terburu-buru. "Tak seperti kasus lain yang ditangani KPK, dimana butuh waktu pemeriksaan satu, dua minggu. Bahkan lebih," ujarnya.

Prof Romli juga mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komjen BG. Diakuinya, dia meragukan keabsahannya.  

BACA JUGA: Loyalis Anas Curiga KPK Beri “Hadiah” Pada Nazaruddin

"Penetapan BG itu sprindiknya diteken berapa orang? Kan harusnya lima, harus lengkap. Kalau cuma empat atau kurang, berarti cacat hukum,” tandasnya.

Hal itu dikatakan Romli mengingat saat ini KPK hanya memiliki empat komisioner, yaitu Abraham Samad selaku Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sedangkan Busyro Muqoddas baru saja habis masa jabatannya.

Prof Romli meragukan, penetapan tersangka BG yang hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK tak sesuai dengan azas kolektif seperti tercantum dalam Undang Undang KPK Nomor 30 tahun 2002. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Dianggap Pemimpi, Ini Curhatan Menteri Susi dengan Anak Buahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler