Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia

Jumat, 29 November 2024 – 13:40 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dalam pembukaan Rapimnas 2024 di Jakarta pada Jumat (29/11/2024). (ANTARA/Aji Cakti)

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan tidak akan maju lagi sebagai ketum dalam Musyawarah Nasional IX Kadin Indonesia. 

Arsjad Rasjid menyatakan bahwa sebagai seorang nakhoda, dia akan terus bertanggung jawab dan menjaga muruah Kadin.

BACA JUGA: Bobby Gafur: Pengentasan Kemiskinan Jadi Isu Utama Rapimnas Kadin 2024

"Saya akan terus bersama teman-teman. Menjaga muruah Kadin. Namun, jika munas terselenggara, saya tidak akan maju," kata Arsjad dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Jumat (29/11).

Arsjad mengatakan alasannya tidak mau mencalonkan diri lagi sebagai ketum Kadin Indonesia ialah tidak akan mempertahankan posisi atas dasar kekuasaan.

BACA JUGA: Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad

"Karena Kadin harus tetap satu, Kadin harus solid. Tegak lurus kepada undang-undang dan keputusan presiden atau keppres sebagai mitra pemerintah," kata Arsjad.
Kadin Indonesia menggelar Rapimnas 2024 di Jakarta, Jumat (29/11).

Rapimnas 2024 Kadin Indonesia mengangkat tema "Kadin Satu Bersama Pemerintahan Baru Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen”.

BACA JUGA: Arsjad Rasjid Pimpin Delegasi Bisnis Indonesia di ASEAN Leaders Interface Meeting

Dalam rapimnas itu juga diagendakan pembahasan untuk menyepakati Munas IX Kadin Indonesia. Sebelumnya, Kadin Indonesia sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan Munas IX dapat mengakomodasi aspirasi dari Kadin provinsi, para asosiasi yang menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia dan seluruh anggota.

Pada 3 Oktober 2024, telah digelar rapat konsolidasi yang dihadiri oleh 497 peserta, yang mewakili 149 asosiasi yang menjadi ALB Kadin Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengingatkan pelaksanaan munas harus berlandaskan pada AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor18 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses dan kegiatan organisasi Kadin Indonesia.

Dengan demikian, munas tersebut harus terlaksana dalam kerangka peraturan yang sah demi menjaga kredibilitas dan integritas organisasi.

“Kami mengajak seluruh pengurus Kadin provinsi, Kadin kabupaten/kota, dan anggota ALB, mari berorganisasi dengan integritas tegak lurus pada peraturan serta ketentuan, serta fokus bekerja melayani dan tetap semangat sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Eka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler