Arsjad Sebut Munaslub Kadin Bersifat Ilegal, Melanggar AD/ART Organisasi

Minggu, 15 September 2024 – 19:31 WIB
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengaku berpegang teguh terhadap AD/ART organisasi yang berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 2022 dalam berasosiasi.

Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan Munaslub Kadin Indonesia harus pula berpegang teguh terhadap dua ketentuan tersebut.

BACA JUGA: Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal, Bertentangan Aturan Organisasi dan Keppres

Arsjad berkata demikian demi menanggapi penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu (14/9) kemarin yang menyalahi AD/ART Kadin Indonesia.

"Termasuk, penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ujar Direktur Utama Indika Energy itu dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9) ini.

BACA JUGA: Bersama Diana Dewi, Andi Anzhar Bertekad Memajukan Kadin DKI Jakarta

Arsjad mengatakan posisinya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 masih berlaku sampai kini.

Terlebih, proses penentuan kala itu melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Juni 2021.

BACA JUGA: KADIN Ungkap Data Pangan Memperkuat Sektor Pertanian

"Saya mengajak, mari sama-sama patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Arsjad.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan Pasal 18 AD/ART organisasinya menyatakan Munaslub dapat dilaksanakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap aturan.

Termasuk, kata dia, Munaslub bisa dilakukan ketika terjadi penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Dhaniswara mengatakan dalil yang digunakan untuk melaksanakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad sebagai ketua tim pemenangan capres-cawapres tidak masuk akal.

"Tidak bisa dijadikan alasan, mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," katanya, Minggu 

Toh, lanjut dia, Arsjad juga sudah mengajukan izin sebelum terjun sebagai ketua tim pemenangan, termasuk memperoleh restu dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie.

"Beliau (Arsjad, red) juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” ujar Dhaniswara.

Dis melanjutkan penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu kemarin jelas-jelas tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.

Semisal, ujar Dhaniswara, adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama,” katanya.

Dhaniswara mengatakan Munaslub juga hanya bisa diajukan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin level provinsi seperti tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 AD/ART.

Dia menjelaskan Kadin di tingkat provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu sebelum mengajukan Munaslub.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50% 1) dari peserta penuh.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB (Anggota Luar Biasa, red) yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50 1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” kata dia.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Kadin Indonesia melaksanakan Munaslub pada Sabtu kemarin.

Informasi yang beredar menyatakan Munaslub pada Sabtu kemarin diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia. 

Munaslub tersebut kemudian menyepakati penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler