Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal, Bertentangan Aturan Organisasi dan Keppres

Sabtu, 14 September 2024 – 22:40 WIB
Momen kegiatan Munaslub 2024 Kadin. Supplied for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Dhaniswara K. Harjono menganggap ilegal pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) organisasinya pada Sabtu (14/9) ini.

"Pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," kata Dhaniswara kepada awak media di Jakarta, Sabtu ini.

BACA JUGA: KADIN & Perusahaan Teknologi Sepakat: Literasi dan Internet Kunci Pengembangan QRIS

Dia mengatakan Munaslub Kadin pada Sabtu ini tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART organisasi.

Misalnya, kata Dhaniswara, soal surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. 

BACA JUGA: Bersama Diana Dewi, Andi Anzhar Bertekad Memajukan Kadin DKI Jakarta

Terlebih lagi, lanjutnya, jumlah Kadin di level provinsi dan Anggota Luar Biasa yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Munaslub.

Toh, kata Dhaniswara, sebanyak 21 dari 35 Kadin di level provinsi telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu ini melanggar aturan organisasi.

BACA JUGA: Kantor Baru Jadi Warisan Diana Dewi saat Menjadi Ketua Kadin DKI

Dia menekankan bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 khususnya Pasal 18. 

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Dia mengatakan dalil melaksanakan Munaslub Kadin berkaitan dengan bergabungnya ketua organisasi tersebut Arsjad Rasjid sebagai tim pemenangan capres tak masuk akal.

"Keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin," ujar Dhaniswara.

Dia mengatakan posisi Arsjad yang berhalangan sebagai Ketua Kadin karena masuk tim pemenangan juga sudah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

"Termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie,” ujat Dhaniswara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

"Oleh marena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten atau kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler