Arsul Berharap Habib Rizieq Patuh, Kalau Tidak Pembebasan Bersyarat Bisa Batal Lho

Rabu, 20 Juli 2022 – 16:26 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. Ilustrasi Foto: Dokumentasi Humas Ditjen PAS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap Habib Rizieq Shihab (HRS) mau memenuhi semua ketentuan setelah eks Imam Besar FPI itu dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7).

"Berharap tentu Habib Rizieq bisa tetap memenuhi syarat-syarat itu, sehingga pembebasan bersyaratnya nanti tidak dibatalkan," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan

Menurut Arsul, setiap warga binaan pada dasarnya punya hak yang sama memperoleh pembebasan bersyarat.

Asalkan, kata dia, warga binaan memenuhi syarat formal maupun substantif untuk pembebasan bersyarat. 

BACA JUGA: Cerita Edy Rahmayadi Diminta Luhut Pergi saat Kunker di Humbahas, Ada Kalimat Cari Perkara

"Jadi, ya, karena HRS dinilai oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini lapas yang bersangkutan telah memenuhi syarat, ya, memang harus diberikan kalau sudah memenuhi syarat," ujar Arsul.

Sebelumnya, HRS bisa menikmati udara segar seusai dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong.

BACA JUGA: Tumbang di Tangan Jepang, Filipina Gagal Selamatkan Wajah Asia Tenggara di FIBA Asia Cup 2022

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

Rika memerinci HRS divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pria kelahiran Jakarta tersebut, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

HRS ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Rika menuturkan HRS memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Menurut Rika masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler