jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan terlalu dini.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kamis (27/10).
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar
Nah, Arsul mengungkapkan, hal ini akan berpotensi menimbulkan diskursus baru dalam penegakan hukum.
Di satu sisi, kejaksaan memang memiliki kewenangan menyidik dan melakukan upaya paksa dalam pengusutan kasus korupsi.
BACA JUGA: FJI: Gelorakan Kembali Nilai Sumpah Pemuda
Namun, di sisi lain, yang ditetapkan dan ditahan kejaksaan merupakan sosok yang dikenal banyak orang tidak memiliki mental korupsi.
"Dia (Dahlan) Tak ada mental untuk memperkaya diri sendiri. Ini sangat mengagetkan,’’ kata pria yang juga Sekjen PPP itu.
BACA JUGA: Masinton: Polda Riau SP3 Perusahaan Bandit
(eko/gun/wan/byu/dna/c5/c10/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Pertahanan Sistem Radar
Redaktur : Tim Redaksi