Arsyad Belajar Cara Meracuni Orang, Singgah ke Jalan Surabaya, Hal Mengerikan Terjadi

Sabtu, 12 Februari 2022 – 08:14 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan menjalani persidangan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap ayah dan abang kandungnya, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Tuntutan kasus pembunuhan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Yanti Lestari di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Jumat (11/2).

BACA JUGA: Kompol Nanang Soal Pisau Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu Guru di Halaman Sekolah, Ternyata

Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Hendra Utama.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Jaksa Sri.

BACA JUGA: 7 Fakta Seputar Kasus Pembunuhan di Bekasi, Nomor 4 Bikin Merinding

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

Seusai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

BACA JUGA: STS: Perwira Itu juga Harus Diperiksa, Bukan Hanya Briptu Christy

Dikutip dalam dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, Medan, pada 28 Agustus 2021.

Ternyata 2 bulan sebelum kejadian terdakwa sempat bertengkar dengan abangnya, Rizki Sarbani (21).

Sejak saat itu, terdakwa mulai memiliki niat untuk membunuh abangnya.

Terlebih saat keduanya bertengkar, ayah mereka bernama Sugeng (50) selalu membela si abang dan menyalahkan terdakwa.

Hal itulah yang membuat terdakwa kesal dan merencanakan pembunuhan kepada keduanya. 

"Terdakwa kemudian melihat di internet cara meracuni orang hingga mati dan sejak saat itu terdakwa terus mengurung diri di dalam kamar," ujar jaksa Sri. 

Kemudian, pada 28 Agustus 2021, terdakwa pergi ke Pasar Sukaramai, Medan, untuk membeli pisau.

Setelah itu, terdakwa singgah ke Jalan Surabaya, Medan, untuk membeli racun rumput yang akan digunakannya untuk menghabisi nyawa keduanya. 

Setelah membeli pisau dan racun rumput, terdakwa lalu pulang ke rumahnya.

Dua belah pisau dan racun rumput yang dibeli terdakwa kemudian disimpan di dalam lemari dapur.

Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa pergi membeli kopi ke kedai di dekat rumahnya.

Pada pukul 18.00 WIB, terdakwa lalu memasak air dan menyajikan kopi susu dan mencampurkan racun rumput yang dibelinya ke dalam kopi tersebut.

Abang terdakwa yang tidak curiga kopi tersebut mengandung racun, lalu meminum kopi tersebut.

Setelah meminum kopi bercampur racun itu, abang korban muntah-muntah.

Melihat hal itu, ibu terdakwa menyuruh terdakwa untuk menemani abangnya ke klinik.

Namun, terdakwa malah mengambil pisau lalu nekat menusuk ayahnya yang sedang berada di teras rumah.

"Terdakwa langsung mendatangi ayahnya dan menikam ke arah leher sebanyak satu kali dan ke bagian perut berulang kali," ujarnya. 

Terdakwa lalu mengejar abangnya dan menikam korban dengan membabi buta. 

Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler