JAKARTA -- Dirwan Mahmud merupakan pemenang pemilukada Bengkulu Selatan yang kemenangannya itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi kemenangan Dirwan dan harus dilakukan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Dirwan.
"DM adalah pembunuh, pelaku kriminal, dan dia tidak masuk dalam syarat-syarat pencalonan pemilukada" kata Arsyad Sanusi kepada wartawan di ruang kerjanya lantai 12 gedung MK, Senin (13/12).
Ditambahkan, pada saat sidang MK pertama, Dirwan hadir dan pada sidang-sidang berikutnya bahkan sampai putusan dia tidak pernah hadir lagi ke ruang sidang.
Terungkapnya kasus pidana Dirwan berdasarkan keterangan saksi yang juga teman senapinya pada saat Dirwan mendekam di rutan Salemba dan menjalani hukuman 7 tahun, sedangkan dokumen putusannya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berkasnya tidak ada atau hilang.
Meskipun begitu, MK meyakini bahwa Dirwan ini seorang pelaku kriminalitas "Itulah yang diyakini mahkamah bahwa ia betul narapidana dan tidak memenuhi syarat untuk jadi calon kepala daerah dan DPR," kata Arsyad.
Kemudian lanjut Arsyad, setelah proses uji UU Nomor 32 Tahun 2004, Dirwan bingung mencari pengacara
BACA JUGA: Arsyad Sanusi Siap Mundur
"Sebelum akhirnya bertemu dengan anak saya (Nesyawati)," ujarnya."Dari Garuda Nusantara, Astrun, Farhat Abas, Refly, mungkin karena dari kesemua pengacara tidak berhasil, lalu dia (Dirwan Mahfud, red) cari orang agar dapat ketemu dengan saya, lalu ketemulah dengan anak saya," ujar Arsyad lagi.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUUK Jogja Masih Diolah Sekretariat Negara
Redaktur : Tim Redaksi