ART Curi Uang Majikan Rp 120 Juta, Begini Modusnya

Jumat, 02 September 2022 – 19:28 WIB
Ilustrasi ART ditangkap karena mencuri uang majikan Rp 120 juta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial MA ditangkap Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). ART itu ditangkap karena mencuri uang majikannya, Rp120 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap mengatakan ART ditangkap di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kamis (1/9) sore. 

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Polisi Pukul Warga di Lombok Tengah

Awal menjelaskan kejadian berawal saat anak majikan menanyakan kepada korban di mana buku tabungan, karena sudah lama tidak dicetak.

Lalu, korban atau majikan itu menyebut bahwa buku tabungan berada di dalam kantong plastik di atas rak buku.

BACA JUGA: Peristiwa Duren Tiga Cuma Kulitnya, ART: Revisi UU Polri

Namun, saat sang anak melihat di tempat yang dimaksud, ternyata buku itu sudah tidak ada lagi. 

Dia menambahkan pada keesokan harinya, korban pergi ke BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang.

BACA JUGA: Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir

Selanjutnya, saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening miliknya pada bank tersebut. 

Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp 120 juta.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Markas Polresta Tanjungpinang.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.

“Ternyata yang mencuri uang itu, pelaku MA yang berkerja sebagai ART korban sendiri,” kata AKP Awal Harapan di kantornya, Jumat (2/9).

Setelah itu, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Saat itu, pelaku tengah bekerja di rumah korban. 

Kepada polisi, katanya, pelaku mengakui perbuatannya.

Lalu, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya. 

“Kami mengamankan barang bukti handphone Realme, satu gelang emas, delapan buah alat kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM,” pungkas AKP Awal Harahap. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler