jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mendukung langkah Menko Polhukam Prof Mahfud MD dalam membuka transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rachman menilai gebrakan Menko Mahfud dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang )TPPU) itu patut direspons cepat serta didukung masyarakat.
BACA JUGA: Data Ini yang Membuat Posisi Sri Mulyani Makin Sulit
"Kita perlu men-support Saudara Prof Mahfud untuk melakukan langkah yang lebih spesifik untuk mengejar dugaan TPPU yang ada di Kemenkeu," kata dia di Jakarta, Minggu (2/4).
Senator asal Sul?a?wesi Tengah (Sulteng) itu juga menilai Menko Mahfud juga harus mengawal persoalan transaksi mencurigakan tersebut sampai tuntas.
BACA JUGA: Irwan Demokrat Sentil Rezim Jokowi soal THR Honorer, ASN, TNI-Polri, Menohok
"Tidak boleh hanya menyerahkan begitu saja kepada aparat penegak hukum," ucap pria yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Hal itu penting supaya jangan ada kesan Menko Mahfud seperti juru bicara yang hanya menyampaikan informasi tidak utuh kepada publik.
BACA JUGA: Penjelasan Irjen Iqbal soal Korban Ledakan Kilang Minyak di Dumai
Selain itu, ART pun berharap semua aparat penegak hukum merespons cepat adanya dugaan TPPU di Kemenkeu sebagaimana data PPATK.
"Saya meminta kepada seluruh elemen masyarakat, mari kita sama-sama mengawal proses ini sehingga tabir ini terbuka secara terang benderang sehingga keuangan negara bisa di?kembalikan," ujar dia.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menyebut Menkeu Sri Mulyani pada Selasa (28/3) lalu mengungkap data keliru terkait nominal transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Dia mengatakan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Menurut Mahfud, total transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun, bukan Rp 3 triliun seperti diucap Sri Mulyani.
"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun, ya. Nanti ada datanya," kata pria yang juga berstatus Menko Polhukam itu dalam RDPU.
Diketahui, total transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun hasil pen?elusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terbagi menjadi tiga kelompok.
Adapun, Laporan Hasil Analisis (LHA) kelompok pertama ialah transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.
LHA kelompok kedua ialah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.
Terakhir, LHA kelompok ketiga itu menjadi transaksi janggal terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU.
Menurut Mahfud, angka LHA kelompok ketiga ini sangat besar dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 260 triliun.
"Kem?udian transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp 261 triliun, sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(Fat/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam