Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah menjamin jika kliennya akan segera pulang begitu menyelesaikan proses pengobatannya di Negeri Singa Putih itu. "Ibu Ayin akan pulang. Dia kan 25 kali terapi. Yang dia sudah laksanakan 18 kali. Tinggal 7 kali terapi, beliau langsung akan pulang," kata Nasrullah di gedung KPK, Selasa (14/8).
Mengenai izin perjalanan Ayin yang diberikan Kementrian hukum dan HAM yang sudah habis. Dibenarkan oleh Nasrullah. Dia menyatakan izin itu sudah habis sejak 13 Juli lalu. Namun demikian Ayin sudah mengajukan perpanjangan dengan alasan berobat.
"Ya memang sudah habis sejak tanggal 13 Juli. Tapi beliau sudah mengajukan perpanjangan karena masih dalam pengobatan," jelasnya.
Sebagai warga negara yang sedang berobat itu, lanjutnya, ada mekanisme ketika orang izinkan diberi tiga minggu, ketika orang dalam pengobatan itu ada mekanisme permohonan perpanjangan. "Ada aturannya kok, tidak melanggar peraturan," pungkas Nasrullah.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menyebutkan untuk memperpanjang perizinannya, Ayin selaku terpidana yang menerima pembebasan bersyarat (PB) harus kembali dulu ke Indonesia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Ayin Dicecar Seputar Perizinan di Buol
Redaktur : Tim Redaksi