Arteria Dahlan Harus Tahu, Laporan Polisi Tidak Akan Dicabut

Jumat, 21 Januari 2022 – 04:51 WIB
Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Adat Sunda memastikan laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat tidak akan dicabut meski Anggota DPR RI Arteria Dahlan telah meminta maaf.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein mengatakan proses hukum bakal tetap berlanjut.

BACA JUGA: Di Hadapan Foto Bu Megawati, Arteria Dahlan Mengaku Menyesal

Ari menuturkan proses hukum terhadap Arteria Dahlan bermaksud untuk memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan, tetapi, kan, harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji. Maka, kami akan tetap melakukan proses hukum," katanya saat dihubungi, Kamis (20/1).

BACA JUGA: Dipecat karena Berselingkuh dengan Perwira Polri, Mantan Polwan Gugat Kapolda

Kini, selain melanjutkan proses hukum, dia mengaku sedang menunggu sanksi yang akan diberikan pada Arteria oleh PDI Perjuangan.

"Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini, kan, belum tentu juga, kalau sekadar meminta maaf dan dimaafkan setiap orang bisa melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya," kata dia.

BACA JUGA: Ini Sanksi dari PDIP untuk Arteria Dahlan

Sebelumnya, Arteria akhirnya meminta maaf soal pernyataannya saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 17 Januari 2022.

Saat itu, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung mencopot kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja.

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar, khususnya Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," ujar Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler