jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjadi perbincangan banyak pihak. Beberapa kabar menyebutkan, bahwa revisi tersebut sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan membantah hal tersebut.
Arteria menegaskan DPR sama sekali tidak memiliki niat untuk melemahkan KPK. Menurutnya, seluruh rapat di DPR, mulai dari Badan Musyawarah, Badan Legislatif hingga Rapat Paripurna telah dilakukan secara terbuka dan juga dijadwalkan serta didokumentasikan, sehingga semua pihak bisa melihat dan memantaunya. Ia menolak jika ada yang mengatakan bahwa revisi UU KPK adalah ide atau aksi senyap dari anggota DPR RI.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Diinisiasi Enam Anggota DPR, Siapa Mereka?
"Kami pakai logika akal sehat, enggak mungkinlah di DPR ada operasi senyap, karena semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka. Semua orang bisa melihat agenda itu,” tegas Arteria di kawasan Menteng, Jakarta, belum lama ini.
Arteria kemudian meminta jangan ada prasangka buruk terhadap revisi tersebut. Bila ada pihak yang memandang negatif revisi itu, ia meminta untuk dibuktikan. Apalagi menggiring opini bahwa DPR ingin melemahkan KPK melalui revisi UU KPK.
BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Poin Revisi UU KPK Masih Masuk Akal
"Harus dibaca dulu draf revisi UU KPK yang ada. Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam perspektif apa DPR mau melemahkan? Bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih existing, bahkan dilakukan penguatan. Harus dibaca dulu drafnya ya,” papar Arteria.
Ia heran dengan tudingan yang menyudutkan DPR. Diungkapkan olehnya, bahwa usulan revisi itu datang dari pimpinan KPK. Sehingga DPR mempelajarinya.
BACA JUGA: Revisi UU KPK Cara untuk Selesaikan Permasalahan Terkait Penyadapan
"KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam, ini kami lakukan. Kemudian Pembentukan Dewan Pengawas. ini nama Dewan Pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka (KPK)," kata Arteria.
Untuk poin penyadapan, Arteria menjelaskan bahwa KPK tetap bisa melakukan penyadapan hanya saja dilakukan dengan aturan atau izin Dewan Pengawas. Tidak itu saja, terkait usulan kewenangan menerbitkan SP3, hal itu menurutnya juga bertujuan untuk memberi kepastian hukum kepada pihak yang tersangkut kasus di KPK.
“Karena tidak mau pakai hakim, kami buatkan. Ini dari KPK sendiri Dewan Pengawas KPK. Semua yang diinginkan telah direspons dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekanisme-mekanisme yang berlaku di DPR. Tidak ada itu melemahkan KPK," katanya. (mg11/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti