Fadli Zon Sebut Poin Revisi UU KPK Masih Masuk Akal

Jumat, 06 September 2019 – 21:06 WIB
Fadli Zon. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang ramai dibicarakan.

Pasalnya, kata Fadli Zon, poin-poin revisi UU lembaga antirasuah itu masih wajar dan masuk akal.

BACA JUGA: Pak Jokowi Berani Enggak Menjadikan Mobil Esemka Kendaraan Dinas?

“Sebetulnya poin-poinya itu masuk akal. Soal SP3, soal dewan pengawas, soal aturan main, soal penyadapan dan seterusnya. Jadi, saya kira seharusnya ini bisa juga untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK itu semakin kuat dalam hal governance di dalamnya,” ujar Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

BACA JUGA: Tak Terdaftar Dalam Data Base BKN, Ada Honorer K2 yang Syok Berat, Menangis

BACA JUGA: Kalau Itu Terjadi, Pemerintah Seperti Membunuh KPK

Fadli menambahkan, masalah revisi UU KPK ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2016. Selain dalam rapat, pembahasan juga dilakukan di luar kegiatan formal.

Dia menilai revisi ini sebenarnya sudah matang dan disiapkan jauh-jauh hari. Bahkan, sempat ada pansus yang membahasnya.

BACA JUGA: Begini Solusi dari Bamsoet Terhadap Masalah Papua

Ketika disinggung soal sikap KPK yang menganggap revisi UU sebagai bentuk pelemahan, Fadli mengatakan, masalah tersebut akan dimasukan dalam pembahasan. Termasuk juga masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pria berkacamata ini mengakui bahwa pada 2016 lalu dia sempat menolak adanya revisi UU KPK. Pasalnya, Fadli kurang mengikuti proses yang sedang berjalan kala itu.

“Belum tahu, nanti saya lihat sendiri. Kemarin saya ada di Bali jadi tidak mengikuti prosesnya dengan dari dekat,” tandas Fadli.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TII Minta Presiden Tolak Pembahasan Revisi UU KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler