Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi

Sabtu, 05 Februari 2022 – 11:28 WIB
Pengamat politik Ujang Komarudin komentari soal Arteria Dahlan tidak dapat dipidana atas ucapan tentang bahasa Sunda. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin merespons kasus ucapan Anggota DPR RI Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.

Diketahui, kasus Arteria Dahlan itu tidak bisa dilanjutkan lantaran terhalang UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

BACA JUGA: Polisi: Arteria Dahlan tidak Dapat Dipidana 

"UU MD3 itu dibuat memang untuk melindungi kasus hukum para anggota DPR yang bermasalah agar mereka sulit tersentuh hukum," kata Ujang kepada JPNN.com, Sabtu (5/2).

Ujang bahkan menyatakan anggota DPR RI membuat undang-undang untuk melindungi diri sendiri.

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal: Saya Kasih Reward

"Itulah sulitnya punya pejabat yang tidak punya jiwa negarawan. Urusannya hanya amankan dirinya sendiri," lanjutnya.

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia itu juga menyatakan UU MD3 tersebut tentu melukai rakyat Indonesia, karena tidak ada persamaan hukum dan tidak ada keadilan.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Komentari Kerumunan saat Kunjungan Jokowi dan Luhut ke Sumut, Jleb

"Jika rakyat terkena masalah hukum langsung ditangkap, sedangkan jika mereka (anggota DPR, red) yang bermasalah, untuk diperiksa penegak hukum pun perlu izin presiden," ucap Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu juga menegaskan UU MD3 itu perlu direvisi oleh DPR.

"Jika mereka tidak mau revisi, harus ada sebagian rakyat yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal itu berdasarkan dengan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dia menjelaskan Pasal 1 UU MD3 menyatakan bahwa "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR". (mcr8/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler