Artificial Intelligence Bisa Menekan Angka Kejahatan Finansial di Dunia Digital

Rabu, 19 Oktober 2022 – 22:58 WIB
Webinar literasi digital sektor pendidikan. Foto dok. Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar webinar literasi digital sektor pendidikan.

Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum UI Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., di era digital kasus fraud makin marak dan merugikan banyak pihak.

BACA JUGA: BNI Life Kembangkan AI dan Data Analytics dengan Google Cloud

Dia berharap melalui webinar ini peserta bisa memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital.

“Peserta webinar bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital,” tutur Ratih dalam keterangannya, Rabu (19/10).

BACA JUGA: Artificial Intelligence Bakal Tentukan Masa Depan Dunia

Sementara itu, Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo Bambang Tri Santoso mengatakan pemerintah tak hanya menekankan pentingnya konektivitas digital, tetapi juga perannya dalam menunjang kemajuan bisnis. 

Terdapat beberapa poin yang menjadi fokus dari Kemkominfo, seperti regulasi UU ITE, patroli siber, digital trust, regulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, literasi digital, dan menyiapkan SDM terkait.

BACA JUGA: UI Memfasilitasi Siswa Kuasai Artificial Intelligence, Tertarik?

Saat ini Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan bisa membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.

“Pemanfaatan AI, ssistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah diharapkan bisa menekan angka kejahatan finansial di dunia digital,” jelas Bambang.

Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI Dr. Arman Nefi, S.H.,M.M., menyampaikan Information Technology (IT) tidak bisa dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan.

Manusia dituntut lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.

Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar.

Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut. 

“UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.

Di kesempatan sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo mengatakan terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.

Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler