Artis Cantik Faye Nicole Hanya Terdiam Setelah Selesai Diperiksa KPK

Jumat, 24 Januari 2020 – 18:25 WIB
Faye Nicole Jones telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Artis cantik Faye Nicole Jones telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1).

Faye diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

BACA JUGA: Si Cantik Faye Nicole Jones Dipanggil KPK Terkait Kasus Wawan

Pantauan di lokasi, Faye tampak merampungkan pemeriksaannya dan keluar dari Gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB.

Dia tampak memakai kemeja berwarna biru dongker. Turut bersamanya seorang wanita menggunakan hijab saat keluar dari Gedung KPK.

BACA JUGA: Penjelasan Catherine Wilson Soal Kabar Diberi Mobil Mewah oleh Wawan

Faye sendiri memilih diam saat ditanyai awak media terkait materi pemeriksaan yang telah dilaluinya. Dia hanya melemparkan senyum dan sesekali berpaling untuk menghindari sorotan kamera awak media.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya memeriksa Faye untuk mendalami kasus suap Wawan."Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW, kasus suap Lapas Sukamiskin," kata Fikri.

Sebelumnya, Faye Nicole Jones mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (18/12).

KPK tidak menerima informasi alasan ketidakhadiran Faye Nicole, pada saat itu.

Dalam persidangan perkara suap pemberian izin di Lapas Sukamiskin terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.

Nama Faye Nicole Jones santer disebut sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.

KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu. (tan/jpnn)

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler