jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap artis FTV Faye Nicole Jones, Rabu (18/12).
Artis muda itu diperiksa KPK mengenai kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
BACA JUGA: Diduga Selingkuhan Wawan, Ini Sosok Faye Nicole Jones
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan TCW," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Yuyuk belum membeberkan kaitan Faye dengan kasus Wawan. Dalam rangkaian kasus TPPU, ada fakta persidangan bahwa suami Wali Kota Tangerang Selatan itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
BACA JUGA: Sindiran Faye Nicole untuk Vanessa Angel, Karma is Real
Suap diduga diberikan untuk mendapatkan izin keluar karena dia ingin mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.
Dalam kasus TPPU ini, KPK ingin mengembalikan aset yang telah dikorupsi Wawan kepada negara. Ada total aset yang disita dan ingin dikembalikan KPK senilai Rp 500 miliar.
BACA JUGA: Di Sidang PBB, Novel Baswedan Ungkap 7 Teror yang Dihadapinya
Penyidikan TPPU terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan. Duit itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013.
Pada perkara ini, KPK menelusuri aset kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yaitu yang bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali Pacific Pragama (BPP).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah itu diduga telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak sekitar Rp 6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.
Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta uang sebesar Rp 1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil Mochtar berasal perusahaan yang sama. KPK juga menduga Wawan, melalui PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi, telah melawan hukum dan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga