Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lagi 'Main Bertiga'

Jumat, 27 November 2020 – 13:46 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan MA, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua artis berinisial ST dan MA di hotel, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, saat ditangkap, ST dan MA sedang melakukan adegan asusila 'main bertiga' bersama seorang pria di kamarnya.

BACA JUGA: Beli Rumah Mewah Dituding dari Hasil Gimmick, Rizky Billar Merespons Begini

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya dua dan lakinya satu (main bertiga)," kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Saat itu polisi langsung mengamankan ST dan MA beserta seorang pria hidung belang tersebut.

BACA JUGA: Ditangkap Akibat Kasus Prostitusi, Artis ST dan SH Telah Dipulangkan

Sudjarwoko menambahkan, saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan ST dam MA sebagai tersangka. Sebab, saat ini polisi masih mengumpulkan data serta barang bukti.

BACA JUGA: Realme C15 Holiday Edition Hadir dengan Prosesor Baru

"Kami masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ujar Sudjarwoko.

Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga menangkap dua orang muncikari terkait kasus prostitusi online arti ST dan MA.

Kedua muncikari berinisial AR dan CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler