jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian telah memulangkan dua artis, ST dan SH yang sebelumnya ditangkap akibat dugaan kasus prostitusi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan keduanya diizinkan pulang karena hanya berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA: ST dan SH Ditangkap karena Prostitusi, Ternyata Selebgram serta Pemain Film
"Kemarin malam (dipulangkan), karena sebagai saksi, kami hanya punya kewenangan 1x24 jam," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11).
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus memproses kasus prostitusi yang menyeret ST dan SH.
BACA JUGA: Bebas Usai 6 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono: Saya Sudah Sehat
Keduanya tidak tertutup kemungkinan untuk dimintai keterangan lagi nantinya.
"Insyaallah kalau kami mendapat barang bukti lain, kami bisa jalan kembali," jelasnya.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Sarankan Billy Syahputra Periksa Hp Amanda Manopo
Aparat sejauh ini belum bisa membeberkan identitas ST dan SH yang ditangkap dalam kasus prostitusi online itu.
Kombes Pol Sudjarwoko hanya memastikan bahwa kedua perempuan tersebut merupakan publik figur.
"Belum bisa disebutkan nama lengkapnya. Intinya, satu selebgram dan satunya lagi pemain film," imbuhnya.
Seperti diketahui, ST dan SH ditangkap atas kasus prostitusi di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020.
ST dan SH diamankan bersama dua orang lainnya, termasuk muncikari yang kini sudah berstatus tersangka. (ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra