"Upaya mediasi yang diminta DPR RI setelah keluarganya melapor, tidak disetujui oleh anaknya (Arumi, Red)
BACA JUGA: Imey Liem Pegang Prinsip tak Vulgar
Dia memilih penyelesaian secara hukum," kata Muhammad Ikhsan, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), saat dihubungi Indopos (grup JPNN), kemarin (3/2).Dengan penolakan itu, otomatis pelaporan Arumi terhadap mamanya pada 25 Oktober 2010 ke Polda Metro Jaya atas tuduhan eksploitasi, akan ditindaklanjuti kepolisian
BACA JUGA: Dhani: Untuk Istri Saya yang Lagi Hamil....
Tapi dia memilih penyelesaian secara hukum," ucap Ikhsan pula.Sebelum mengambil keputusan itu, KPAI telah menjelaskan konsekuensi yang akan dihadapi keluarga Arumi ketika pelaporan ini terus berlanjut
BACA JUGA: Agnes Segera Rilis Album Internasional
"KPAI tidak bisa memaksa lagi, karena sudah menyampaikan konsekuensinyaJika terbukti bersalah, tentunya ibu Arumi akan terkena beberapa pasal, salah satunya pasal 13 dan 80 UU PA (Perlindungan Anak)," tuturnya.Meski begitu, KPAI akan terus membujuk Arumi untuk memilih jalur di luar hukumKPAI sendiri berharap bintang film 18+ ini berpikir ulang terhadap keputusannyaPasalnya, keputusan ini sangat besar resikonya"Makanya, kita imbau semua pihak untuk menahan diri, agar mencari penyelesaian yang terbaik bagi anak dan menghindarkan orangtua dari tuntutan hukumanKPAI selalu berharap kedua belah pihak segera memilih jalur di luar hukum," paparnya(ash/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nini Karlina Ingin Populerkan Lagu Daerah
Redaktur : Tim Redaksi