BACA JUGA: Harga Minyak Melandai
Diyakini, pemberlakuan kembali tersebut berpotensi mengacaukan pengiriman kargo pada Kamis (8/9) seperti terjadi 4 Juli lalu.WKU Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kesiapan SKEP/255/IV/2011 tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dirasa sangat tidak memadai
BACA JUGA: Lebaran, Okupansi Hotel Meningkat
Namun, Dirjen Perhubungan Udara bersikeras memberlakukan pada 4 September lalu.
Menurut dia, kekhawatiran pelaku usaha terkait dengan pemberlakuan ketentuan tersebut bakal terjadi
BACA JUGA: Saham Berpotensi Naik pasca Liburan
Sejauh ini, volume barang yang dikirimkan melalui udara masih 25 persen dari kondisi normal sebesar 900 ton per hari"Namun, penumpukan sudah terasa, seperti milik PT Pos IndonesiaDiperkirakan, peak (puncak, Red) pengiriman barang berlangsung Kamis (8/9)," ungkapnya saat konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Selasa (6/9).Pemberlakuan RA tersebut sudah dirasakan PT Pos IndonesiaSenior Manajer Komersial dan Pemasaran Pos Indonesia Yuzon Erman menjelaskan, sejumlah barang yang akan dikirimkan tertahan sejak semalamVolume barang yang masih tertahan tersebut sebanyak 25 ton untuk 49 penerbangan dan 31 kota tujuan di Indonesia
"Karena tertahan di RA, tidak bisa connect dengan jadwal penerbanganPadahal, separo kiriman termasuk kategori premium yang dijual dengan garansiDengan demikian, kalau tidak tepat waktu (sampai di tangan penerima), uang kembaliSaat ini kami masih menghitung kerugian akibat keterlambatan itu," katanyaDirencanakan, pengusaha akan mengajukan klaim ganti rugi akibat penumpukan barang tersebut
Memang, untuk saat ini dampak pemberlakuan RA baru dirasakan oleh pengiriman domestikAkan tetapi, per 3 Oktober nanti, pemeriksaan barang tersebut diterapkan pula untuk pengiriman internasional"Padahal, barang yang kami ekspor itu sudah melalui pemeriksaan di bea dan cukai sehingga tidak bisa dibuka sembarangan, termasuk oleh perusahaan RA," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade RSudrajat.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberlakukan pemeriksaan tiap barang yang dikirimkan melalui jasa transportasi udaraHanya ada tiga perusahaan RA yang beroperasi dengan jumlah x-ray terbatas sehingga terjadi penumpukan barangPengguna jasa juga dipungut biaya pemeriksaan Rp 600–800 per kg atau naik sekitar 1.000 persen dari tarif lama yang hanya Rp 60 per kgSementara itu, pelaku usaha berpendapat, idealnya jumlah RA yang beroperasi sejumlah 100 perusahaan dengan biaya Rp 80–100 per kg(res/c7/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank BUMN Rajai Penyaluran Kredit
Redaktur : Tim Redaksi