Arwan Koordinator Aksi Tolak UU Cipta Kerja Ditetapkan Tersangka, Begini Reaksi Aktivis GMNI

Jumat, 23 Oktober 2020 – 12:58 WIB
Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lhokseumawe, Hadi Prawira. Foto: Dokpri

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lhokseumawe, Hadi Prawira menyayangkan sikap kepolisian Batubara dalam menetapkan Arwan Syahputra (Aktivis saat demonstrasi menolak Omnibus Law/Mahasiswa Hukum Unimal) menjadi tersangka.

Menurut Hadi, kebebasan mengemukakan pendapat seharusnya menjadi hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA: GMNI Bersama Dinsos dan PT Pos Indonesia Ternate Bahas Manfaat BST

“Jelas di sini, rezim terlalu takut dengan kritikan, sehingga Arwan beserta kawan-kawan Aktivis di Batubara dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Hadi menjelaskan Arwan ditetapkan tersangka setelah aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Batubara yang diikuti oleh elemen masyarakat, buruh, mahasiswa dan pelajar pada tanggal 12 Oktober 2020.

BACA JUGA: Enam Pati TNI AL Kompak Menghadap KSAL Laksamana Yudo, Ada Apa?

Padahal, menurut Hadi, Arwan sebagai Koordinator Lapangan tidak menggunakan bahasa provokatif dalam manajemen aksi sehingga penetapan tersangka justru tidak tepat.

“Penetapan Arwan sebagai tersangka adalah contoh tidak terjaminnya Kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat. Kami meminta aparat segera membebaskan Arwan,” tegas Hadi Prawira.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Disebut Merusak Lingkungan, Begini Reaksi Sekjen KLHK

Menurut Hadi, Arwan Syahputra dijemput paksa oleh Polres Batubara di salah satu kafe yang berada di Lhokseumawe, Aceh.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler