Arya Saputra Beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, Polisi Tak Beri Ampun, Dooorr!

Jumat, 18 November 2022 – 18:16 WIB
Tersangka Arya saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pemalakan bermodus mengamen yang sudah meresahkan pengguna jalan diringkus dan dilumpuhkan.

Aksi tersangka Arya Saputra alias Ari, 32, dengan membawa sajam jenis pisau saat mengamen di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Anak Petinggi Polri Diduga Menganiaya Calon Taruna Akpol

Warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini akhirnya diamankan ketika melakukan aksi pemalakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Malam itu korban Ramdan (35), warga Cikajang, Provinsi Jawa Barat melintas di TKP. Truk yang disopiri korban dicegat dan disetop tersangka.

BACA JUGA: Cara Wanita Ini Selundupkan HP ke Lapas Bikin Bergeleng, Tak Disangka

Tersangka mengeluarkan sajam serta meminta uang dan barang-barang berharga lainnya milik korban.

Akhirnya, korban kehilangan uang sebesar Rp 900 ribu dan satu unit handphone merek Vivo Y12 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ini Ditangkap di Jambi, Langsung Diterbangkan ke Sumut

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah SIK MH membenarkan mengamankan satu pelaku pemalak sopir yang membawa sajam.

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat melakukan aksi pemalakan di TKP," kata Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Jumat 18 November 2022.

Namun saat akan diamankan pelaku mencoba kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak dua lubang di kaki kanannya oleh petugas.

"Ini pelaku memang sudah meresahkan sopir-sopir truk luar kota yang melintas di Kota Palembang dan bila mereka saat memalak tidak diberikan uang oleh sopir atau tidak sesuai dengan keinginan pelaku, mereka memaksa bahkan sampai melukai," ujar Haris Dinzah.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Haris Dinzah mengimbau kepada pelaku yang masih melakukan pemalakan terhadap sopir truk hingga membuat resah.

"Jangan lagi melakukan pemalakan pada sopir truk, apabila masih melakukan maka kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur saat dilakukan penangkapan apalagi melakukan perlawanan sebagai efek jera," ungkap Haris Dinzah

Sementara, tersangka Ari mengakui perbuatannya. "Saya mengambil Handphone, yang mengambil uang sopir teman saya. Baru satu kali saya kak, biasanya aku cuman ngamen minta duit Rp 20 ribu, kalau teman saya itu sudah biasa sering," akunya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler