Aryan Tewas Ditembak Sariyanto dari Jarak Dekat, Motifnya Tak Disangka

Kamis, 09 Februari 2023 – 19:41 WIB
Tersangka Sariyanto dan barang bukti senpi rakita lengkap dengan amunisinya diamankan di Polres Banyuasin dalam kasus pembunuhan. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Sariyanto, 45, pelaku penembakan yang menewaskan Aryan, 42, telah ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin, Sumsel, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka sendiri diamankan di Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas.

BACA JUGA: Temui Kapolres Malinau, Keluarga LH Korban Penembakan Serahkan Barang Bukti

"Tersangka sudah kami amankan di Polres Banyuasin, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK, Kamis 9 Februari 2023.

Penangkapan terhadap sendiri dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Gelumbang.

BACA JUGA: Soal Penembakan Balon DPD RI Rahiman Dani, Bupati Kaur: Harus Diusut Tuntas

"Kami berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Gelumbang," jelasnya.

Kemudian tim gabungan langsung melakukan penggrebekan tempat persembunyian tersangka.

BACA JUGA: Irjen Armed Wijaya Ungkap Fakta Pelaku Penembakan Calon DPD RI, Senjatanya

"Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas. Tapi berhasil kita lumpuhkan," kata AKP Hary Dinar.

Selain mengamankan tersangka, ikut diamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver warna silver berisikan tiga butir peluru tajam aktif dan satu butir selongsong peluru.

Tersangka sendiri nekat melakukan aksi penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia lantaran cekcok dengan korban saat menagih utang narkoba.

"Hingga akhirnya tersulut emosi, dan tembak korban dari jarak dekat," bebernya.

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

Aksi tersangka diketahui bersama temannya bernama Cepok saat mendatangi rumah korban pada Senin 19 Desember 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Lalu, keduanya bertengkar karena tersangka menagih hutang. Kemudian korban dan tersangka keluar rumah, langsung mencabut pistol.

Tersangka menembak ke arah korban yang mengenai kepala sebelah kiri sehingga jatuh tersungkur.

Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan speed boat, dan korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit di Palembang.

Namun, di tengah perjalanan korban meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler