jpnn.com, BANGKA TENGAH - Pengadilan Negeri Koba menggelar sidang putusan atas kasus perusakan aset PT Mitra Stania Kemingking (MSK) di Bangka Tengah, Kamis (7/7).
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perusakan aset, yakni Zaini alias Zwen, Muksin, dan Andi Bin Basarudin.
BACA JUGA: Dilantik Jadi Ketua Pordasi DKI, Aryo Langsung Tagih Janji Anies
Ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari karena melanggar Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penyidik melalui jaksa penuntut umum untuk menetapkan tiga tersangka baru, yakni oknum kepala desa, satu tokoh masyarakat, dan satu oknum polisi.
BACA JUGA: Kasus Perusakan Rumah Berlanjut, Wanda Hamidah Merespons Begini
Merespons putusan hakim tersebut, Aryo Djojohadikusumo selaku Direktur Utama PT Arsari Tambang yang membawahi PT MSK berharap pelaku utama kasus itu bisa terungkap.
"Pelaku utama atau aktor intelektualnya saya yakin ada dalam kasus ini dan harus terungkap," kata Aryo dalam siaran persnya, Kamis.
BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 MiliarÂ
Menurut Aryo, tidak mungkin kepala desa dan warga tiba-tiba melakukan perusakan dan pembakaran jika tidak ada provokator utamanya.
Pasalnya, MSK hadir ikut membantu perekonomian warga sekitar dan perekonomian daerah.
"Tidak mungkin warga yang juga ikut mencari nafkah di MSK melakukan perusakan, logikanya kalau tidak ada aktor intelektualnya tidak mungkin itu terjadi," tegas Aryo.
Harwendro Adityo Dewanto selaku Direktur Antar Lembaga PT MSP yang juga membawahi PT MSK menambahkan pihaknya menderita kerugian ratusan juta rupiah atas insiden perusakan tersebut.
"Kerugian yang kami alami di atas Rp 429 juta rupiah, baik itu aset berupa bangunan maupun properti di dalamnya," kata pria yang akrab disapa Didit ini.
Didit pun meminta aktor utama pelaku yang memprovokasi warga ditemukan dan diberikan hukuman yang setimpal.
"Aktor intelektual harus diadili secara hukum agar memberikan efek jera, karena yang terkena imbas dari perusakan dan pembakaran aset ini, bukan hanya perusahaan, tetapi juga warga sekitar dan perekonomian lokal," ujar Didit. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Anies Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan