Usut Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 Miliar 

Kamis, 09 Juni 2022 – 14:11 WIB
Polisi menunjukkan salah satu barang bukti aset tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Rusun di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyatakan pihaknya menyita aset Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi tersebut pengadaan lahan Cengkareng tersebut.  

BACA JUGA: Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng

Cahyono mengungkapkan, aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. 

Dia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

BACA JUGA: Bareskrim Menyita Aset dengan Nilai Fantastis dari Mantan Anak Buah Ahok

"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, yang mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," kata Brigjen Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/6). 

Jenderal bintang satu ini mengatakan penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi. "Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tetapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," ungkapnya. 

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng

Saat ini, lanjut Cahyono, pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. 

"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga,” katanya. 

Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaraa 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler