"Pembiaran ini, kompensasinya Kemenkuham dapat bantuan Rp1 Triliun per tahun. Pemerintah AS dan FBI bisa dengan bebas memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah LP, terutama napi teroris," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Selasa (14/2).
Dijelaskan, Biro Interogasi AS ini seluas 4 x 7 meter. Di dalamnya terdapat ruang kaca pengontrol, lampu sorot pemeriksaan, alat rekam, alat sadap dan lain-lain.
Menurutnya, dalam melakukan interogasi terhadap napi, orang-orang Amrika itu akan didampingi ptugas Dirjen Lapas. "Pihak Amerika menyebut program Deradikalisasi. Untuk progrm ini 14 pejabat Depkumham sudah dibrangkatkan ke AS. Mereka juga akan mengujungi penjara Guantanamo," ujar Neta.
"IPW mengecam proyek ini. Sebab, melanggar kedaulatan NKRI, terkatagori mnjual negara dan melanggar hak asasi napi," tegas Neta.
IPW mengingatkan napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun karena proses hukumnya telah selesai.
"Jika napi terlibat dalam tindak pidana hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Dirjen Lapas, apalagi aparat Amerika," kata Neta.
Untuk itu, IPW mendesak pemerintah menghentikan proyek ini. IPW juga meminta Komisi III dan Komnas HAM harus segera memanggil Menkumham.
"IPW sendiri memertanyakan nasionalisme Menkumham yang membiarkan pemerintah AS mengacak-acak LP di Indonesia," pungkas Neta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal Mendagri Bekukan FPI
Redaktur : Tim Redaksi