jpnn.com, MAJALENGKA - Tim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap AS (21), tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
"Korban rudapaksa merupakan keponakan dari tersangka dan masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin (28/6).
BACA JUGA: Aksi Remas Bokong ART Terekam CCTV, Pelaku Sempat Begituan di Lorong
Menurut Siswo, AS tega menggauli keponakannya itu saat korban berada di rumah neneknya.
Modus yang dilakukan pelaku agar bisa menggagahi korban, yaitu dengan membujuknya menonton video dewasa.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Bermasalah, 6 Pejabat Diperiksa, Duh
"Modusnya bujuk rayu, korban diajak menonton video dewasa dan kemudian dilakukan pencabulan," beber Siswo.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung menangkap pelaku pencabulan itu.
BACA JUGA: Menanggapi Kritik BEM UI kepada Jokowi, Hendri: Lampu Kuning tuh
Paman bejat yang bekerja sebagai karyawan swasta itu kini terancam hukuman berat.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Siswo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam