Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Bermasalah, 6 Pejabat Diperiksa, Duh

Senin, 28 Juni 2021 – 21:18 WIB
Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono (kiri) saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (28/6/2021). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa enam pejabat di Kabupaten Padang Pariaman dalam menyidik dugaan penyimpangan ganti rugi lahan untuk pembangunan Tol Padang-Sicincin.

"Hari ini ada enam pejabat yang kami periksa dalam kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol," kata Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, di Padang, Senin (28/6).

BACA JUGA: KPK Sedang Bekerja, Pejabat di Aceh Siap-siap Saja

Hal itu disampaikan Anwarudin saat konferensi pers didampingi Wakajati Yusron, Asisten Pidana Khusus Suyanto, Asisten Intelijen, dan pejabat Kejati lainnya.

Dia menjelaskan enam pejabat tersebut merupakan punya keterkaitan dengan proses ganti rugi lahan, tetapi Anwarudin masih merahasiakan identitas mereka yang masih berstatus saksi.

BACA JUGA: Menanggapi Kritik BEM UI kepada Jokowi, Ferdinand Pakai Istilah Pengecut

Pemeriksaan terhadap enam pejabat itu berlangsung di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, Kota Padang.

Anwarudin membeberkan bahwa penyidikan terhadap kasus itu akan terus berjalan dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang terkait.

BACA JUGA: Menanggapi Kritik BEM UI kepada Jokowi, Hendri: Lampu Kuning tuh

Penyidikan tersebut telah berjalan sejak 22 Juni 2021, berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen Kejari Padang Pariaman.

Namun demikian, Kejati Sumbar hingga saat ini belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

"Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka," ujar Anwarudin.

Dugaan penyimpangan ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang.

Untuk kepentingan pembebasan lahan proyek strategi nasional (PSN) tersebut, negara membayarkan ganti rugi terhadap kawasan yang dipakai untuk pembangunannya.

Walakin, di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.

BACA JUGA: Ini Motif Pengemudi Pajero Sport Menganiaya Sopir Truk di Sunter, Oh Ternyata

Hal itu disebabkan lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, tetapi uang ganti ruginya diterima oleh orang per orang.

Anwarudin menegaskan penyidikan dugaan penyimpangan itu hanya terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tersebut, apalagi menghambat pembangunannya.

BACA JUGA: Info Terbaru BKN soal Jadwal, Prosedur Pemutakhiran Data PNS dan PPPK Secara Mandiri

Dia juga memastikan pemrosesan itu bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung pembangunan tol sebagai PSN.

"Jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler