AS Deportasi 60 WNI

Pulang dengan Pesawat Carteran

Sabtu, 09 Agustus 2008 – 08:40 WIB
JAKARTA – Upaya penertiban prosedur keimigrasian rutin yang dilakukan oleh pemerintah AS kembali berdampak negatif bagi puluhan WNISetelah beberapa waktu lalu 54 WNI dideportasi, kini giliran 60 WNI bakal di pulangkan ke Indonesia dengan pesawat carteran pada 12 Agustus mendatang.
Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengemukakan bahwa Pemerintah Amerika Serikat melalui Central Office of the US Immigration and Custom Enforcement di Washington DC pada 17 Juli 2008 telah menyampaikan rencana deportasi tersebut.
“Mereka akan mendeportasi kurang lebih 60 orang Warga Negara Indonesia yang ditangkap di negara itu karena kasus melanggar ketentuan keimigrasian biasa di Amerika Serikat (AS),” jelasnya di Jakarta kemarin (8/8).
Faiza mengatakan, seluruh WNI yang akan dideportasi tersebut adalah merupakan kumpulan WNI yang telah ditahan tersebar di beberapa wilayah negara bagian AS

BACA JUGA: Tiga Ledakan Guncang Turki


“Dijadwalkan para WNI tersebut akan dideportasi dengan menggunakan pesawat carter pada tanggal 12 dan tiba pada 14 Agustus 2008 melalui rute Hawai-Guam-Manila-Jakarta,” jelasnya.
Mayoritas WNI yang dideportasi adalah sebagian dari sekitar 120 orang warga asing di AS yang tertangkap oleh Immigration and Custom Enforcement AS yang telah melalui proses penahanan, persidangan dan diputuskan untuk dideportasi ke negaranya masing-masing

Negara asal dari 120 orang yang akan dideportasi tersebut adalah Indonesia, Filipina dan Kamboja

BACA JUGA: Anwar Ibrahim Divonis Hari Ini

Pendeportasian dengan menggunakan pesawat carter ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Sebelumnya pada tanggal 10 April 2008, juga dengan menggunakan pesawat carter, telah mendeportasi 54 WNI
“Pendeportasian WNI dari Amerika Serikat ini dilakukan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Amerika Serikat dengan semua Perwakilan Indonesia di AS,” sebutnya

BACA JUGA: Minta Kado Ultah Istimewa


Faiza menambahkan, perwakilan RI dengan tetap menghormati peraturan keimigrasian yang berlaku di AS senantiasa berkomitmen untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di AS termasuk yang berdomisili secara tidak sah.
Sementara menyangkut perkembangan berita lima  WNI yang ditahan di Pennsylvania, Faizasyah membantah kalau mereka terkait kasus perdagangan manusiaDari informasi yang diperoleh Departemen Luar Negeri, penahanan terjadi murni akibat kelengkapan administrasi pelanggaran izin
“Kalau yang dikatakan memasukkan orang, kita coba cari tahu Informasi diterima Deplu hari Kamis, 7 Agustus, penangkapannyaterjadi sekitar 2-3 hari sebelum informasi itu diterima,” imbuhnya.
Kelima WNI itu posisinya sekarang dalam tahanan di Detention Center Keimigrasian ASPerwakilan pemerintah yakni KBRI di AS memberikan pendampingan bagi WNI tersebut(iw/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alexander Solzhenitsyn Tutup Usia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler