jpnn.com, JAKARTA - PT ASABRI (Persero) menyerahkan santunan dari manfaat Program Jaminan Kematian kepada Ahli Waris dari Alm. Serda Khodir, yang meninggal dunia saat aktif berdinas.
Alm. Serda Khodir merupakan salah satu Prajurit TNI AU yang berdinas di Detasemen Matra 1 Paskhas.
BACA JUGA: ASABRI Beri Pelatihan Purna Bakti Bagi Anggota Polri
Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT ASABRI Wahyu Suparyono di Gedung Kantor Cabang ASABRI Madiun.
Turut hadir Komandan Detasemen Hanud 476 Kopasgat Letkol Pas Habib Yuwono Prasetya dan Direktur Bisnis Bank BWS Mochammad Tri Budiono beserta jajarannya.
BACA JUGA: Dukung Produk Dalam Negeri, Ganjar Instruksikan Kepala Daerah se-Jateng Pakai Aspal Buton
Adapun manfaat yang diterima oleh Fila Arif Saputriana (istri dari Alm. Serda Khodir) adalah tabungan asuransi, jaminan kematian yang terdiri dari santunan kematian sekaligus, uang duka wafat dan bantuan beasiswa, serta pensiun warakawuri, sesuai ketentuan yang berlaku.
"ASABRI selalu berusaha memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta ASABRI berdasar pada aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Forum ITU PP 2022, Menkominfo: Indonesia dan Rumania Saling Beri Dukungan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2020, terdapat dua program yang diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam masa dinas aktif, yang didasarkan pada penyebab kematiannya.
Manfaat tersebut antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang di dalamnya tercantum manfaat gugur tewas dan Program Jaminan Kematian (JKM).
JKK merupakan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.
"Sedangkan manfaat JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus," jelas Wahyu Suparyono.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada