jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat secara seremonial menyerahkan sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha kepada Wahyu Suparyono selaku Direktur Utama ASABRI pada 1 Agustus 2023.
Penetapan program kepatuhan persaingan usaha ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan kegiatan usaha berlandaskan prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
BACA JUGA: ASABRI Raih The Best Company in Executing Bussiness Turnaround di Ajang SPEx2 DX Award 2023
Seremonial penyerahan sertifikat program kepatuhan persaingan usaha ini dilakukan di Gedung Kantor Pusat Asabri bersamaan dengan perayaan HUT ke-52 PT ASABRI, yang dihadiri oleh seluruh karyawan, baik yang berada di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang secara daring.
Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh karyawan atas komitmen yang tinggi dalam menjalankan program kepatuhan persaingan usaha.
BACA JUGA: Flash Coffee Hadir di Surabaya, Cek Lokasi Outletnya di Sini
Program kepatuhan persaingan usaha ini merupakan sebuah pencapaian di hari jadi Asabri yang ke-52 tahun.
Yudi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT ASABRI, sebagai perusahaan atau lembaga jasa keuangan non-bank pertama yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari KPPU, sekaligus secara umum merupakan Perusahaan kelima yang menerima penetapan program kepatuhan persaingan usaha oleh KPPU RI.
BACA JUGA: 4 Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap, Pupuk Indonesia Terus Berkoordinasi dengan Polisi
"Asabri telah menunjukkan keseriusan, komitmen dan konsistensi dalam menjalankan rangkaian kegiatan program kepatuhan persiangan usaha melalui upaya-upaya penyempurnaan pedoman standar etika perusahaan," ujar Yudi.
Yudi berharap agar Asabri terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan dan meningkatkan implementasi program kepatuhan persaingan usaha dilingkungan perusahaan, dan terus menerus melakukan penyempurnaan sesuai dengan kelembagaan, hukum, sosial, ekonomi, dan dinamika usaha yang dihadapi oleh perusahaan.
Diharapkan program kepatuhan ini dapat menjadi perangkat untuk membentengi diri dari praktik monopoli dan perilaku persaingan usaha tidak sehat serta penyalahgunaan posisi dominan.
Dengan adanya penetapan program kepatuhan persaingan usaha ini dapat menjadi penyemangat dan pendorong bagi seluruh insan Asabri untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada