Asal Cek Perjalanan Tergantung Pengakuan Nunun

Minggu, 04 Maret 2012 – 07:24 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sangat berhati-hati menangani kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Buktinya, saat mengadili Nunun Nurbaeti sebagai tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak menerangkan asal usul cek perjalanan yang dibagikan ke para politisi.

"Sebenarnya kami sudah mengantongi beberapa kemungkinan siapa yang sebenarnya yang ada menggelontorkan cek perjalanan itu. Tapi kami belum bisa mengungkap sekarang (di persidangan Nunun). Kami masih mendalami itu," kata seorang sumber di KPK kemarin (3/3).

Namun saat disebut-sebut apakah yang sedang didalami KPK adalah PT First Mujur dan Bank Artha Graha yang telah melakukan pemesanan cek perjalanan ke Bank International Indonesia (BII) hingga sampai ke tangan para politisi, sumber tersebut enggan menerangkan lebih jauh.

"Tunggu saja, nanti di persidangan, JPU pasti akan "mengejar" pihak mana yang sebenarnya memberikan cek perjalanan itu," imbuhnya. Memang, seusai persidangan, koordinator JPU M Rum mengatakan bahwa sebenarnya kunci terbongkarnya asal-usul dari cek perjalanan itu adalah Nunun sendiri.

Tapi saat disinggung mengapa JPU sama sekali tidak menyinggung pihak-pihak yang berkepentingan memberikan cek perjalanan itu ke Nunun, JPU mengaku bahwa data yang masuk JPU memang tidak menyinggung siapa yang telah mengucurkan cek tersebut. "Kalau memang tidak ada datanya, kami mau membuktikan siapa," ujar Rum seusai sidang.

Bisa terungkap atau tidaknya pihak yang berkepentingan untuk pemilihan Miranda itu, kata Rum berada di tangan Nunun sendiri. Karenanya JPU berharap di persidangan, Nunun dan beberapa saksi lainnya yang nanti akan dihadirkan bisa mengungkap aktor tersebut.

"Yang jelas, ini kuncinya adalah Nunun," kata Rum. Seperti yang diketahui, dalam persidangan perdana, JPU membacakan dakwaan Nunun yang isinya membuktikan bahwa Nunun telah mengenalkan Miranda Goeltom ke beberapa anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang kala itu memiliki agenda untuk memilih DGS BI.

Saat itu Miranda yang benar-benar berminat menduduki jabatan tersebut harus bersaing dengan Hartadi Sarwono dan Budi Rochadi. Setelah mengenalkan kepada para beberapa politisi, dakwaan JPU tiba-tiba menerangkan Nunun melalui orang dekatnya, Ari Malangkjudo membagi-bagikan cek perjalan dengan total Rp 20,85 miliar ke Fraksi PDID, Golkar, PPP dan TNI-Polri tanpa menerangkan dari dari mana asal cek perjalanan yang dibagikan Nunun itu.

JPU Rum pun mengaku pihaknya akan terus berupaya membongkar usul cek tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memanggil saksi dari PT First Mujur Plantation. Keterlibatan perusahaan tersebut terungkap lantaran Direktur Keuangan PT First Mujur Budi Santoso adalah pemesan cek perjalanan itu melalui Bank Artha Graha.

Cek tersebut sebenarnya akan digunakan untuk membeli lahan perkebunan di Sumatera namun entah mengapa, tiba-tiba sudah berada di tangan Nunun lalu dialirkan ke para politisi tersebut. (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Tanggungan, Dhana Ajukan Penangguhan Penahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler