ASBISINDO Siap Lahirkan SDM Perbankan Syariah

Rabu, 03 Agustus 2016 – 01:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA-Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS). Itu dilakukan bersama beberapa pihak.

Yakni Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (ABSINDO), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), dan Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (FoZ).

BACA JUGA: Semester Pertama, Garuda Rugi Rp 824 Miliar

LSP-KS telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 31 Desember 2015. Sejak 18 Mei 2016 LSP-KS secara resmi telah melakukan sertifikasi kompetensi  guna meningkatkan keahlian sumber daya manusia di industri syariah khususnya perbankan syariah.

”Saat ini LSP-KS menyediakan sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Tingkat 1-3 dan pengembangan kerjasama dengan berbagai lembaga pelatihan dan pendidikan,” jelas Ketua LSP-KS Taufik Marjuniadi, kemarin.

BACA JUGA: Ini Alasan Pertamina tak Ubah Harga Pertamax dan Pertalite

Ke depannya, menurut dia, akan tersedia sertifikasi kompetensi Pengawas Syariah, Syariah Guarantee Certified Analyst (Penjaminan), Pengelola Keuangan Mikro Syariah, dan Amil Pengumpulan Dana Zakat.

Untuk menunjang layanan sertifikasi, telah tersedia Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP-KS di Jakarta. TUK berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan assessment/uji kompetensi dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.

BACA JUGA: Gandeng Bank Artha Graha, Perumnas Sediakan 25 Ribu Rumah

Sertifikasi kompetensi sendiri merupakan proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik dalam pengelolaan risiko maupun kompetensi lainnya.

Adanya lembaga berlisensi yang menerbitkan sertifikasi syariah merupakan solusi bagi profesional maupun perusahaan di industri itu.

”Karena sertifikasi kompetensi merupakan salah satu alat ukur guna mengetahui kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki seorang bankir, sehingga memudahkan perbankan dalam proses rekrutmen, penempatan tugas, pengaturan remunerasi dan pengembangan karier sehingga dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat, produktif dan efisien,” ujarnya.

“Sementara bagi tenaga professional (sumber daya manusia) kepemilikan sertifikasi membantu meningkatkan dayasaing, pengakuan atas kompetensi diri dan meningkatkan prospek karier,” bebernya. (ers/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istimewa, Laba Bank DKI Melesat 286 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler