ASDP Imbau Penumpang Patuhi Larangan Mudik

Senin, 11 Mei 2020 – 04:11 WIB
ASDP Indonesia Ferry. Foto dok Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry selalu mendukung dan memfasilitasi kebutuhan akses transportasi khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19.

Sejauh ini ASDP membuka layanan bagi angkutan logistik demi mendukung pelayanan kebutuhan dasar, termasuk kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah yang dilayani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: ASDP Layani 688.836 unit Truk Logistik Selama Corona  

Dalam Permenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, proses screening dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat merupakan kewenangan masing-masing gugus tugas, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia.

"Pada check point inilah, aparat akan mengecek bukti syarat perjalanan dan clearence akan diberikan sebelum memasuki area pelabuhan," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry  Imelda Alini.

BACA JUGA: Catat! ini 10 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Terbang dengan AirAsia Saat Pandemi Corona

Dan sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Di mana Gugus Tugas mengizinkan pelayanan penyeberangan oleh ASDP kepada lembaga/instansi terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 dengan pembuktian surat tugas/dinas.

BACA JUGA: ASDP Hentikan Penjualan Tiket Online Penumpang & Kendaraan Golongan I - VI

Layanan juga akan diberikan bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan dengan menunjukkan bukti surat keterangan kematian dari lingkungan setempat serta harus memiliki surat keterangan sehat dari instansi kesehatan saat akan melakukan perjalanan.

"Kami berharap masyarakat bisa mengikuti aturan pemerintah untuk menunda perjalanan mudik dengan kapal ferry pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," tandas Imelda.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler