jpnn.com - jpnn.com - Kabar baik datang dari perubahan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Ada peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
BACA JUGA: PNS Harga Mati! PNS Harapan Anak Istri Kami!
Tercatat, total tenaga honorer kategori dua (K-2) se-Indonesia sebanyak 439 ribu orang.
Jumlah tersebut yang sempat dijanjikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) pada 2016 untuk diangkat.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Belum Disahkan, Bagaimana Angkat Honorer?
Namun, belakangan urung terbukti karena keuangan negara yang tak memungkinkan untuk menggaji seluruhnya.
Sebab, hal itu akan meningkatkan biaya gaji sebesar Rp 34 triliun per tahun.
BACA JUGA: Honorer K2: Siapa pun yang Menolak Kami Lawan
Di samping itu, pemerintah tak memiliki payung hukum untuk mengangkat para honorer tersebut.
Perubahan UU ASN menjadi pintu masuk menjawab persoalan tersebut, termasuk di Kaltim.
Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, ada sebanyak 4.080 tenaga K-2.
Tentu saja, perubahan UU ASN yang diinisiasi DPR RI itu menjadi angin segar. Terlebih, bila rencana tersebut benar terealisasi.
Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Harian (FS PTTH) Kaltim Wahyuddin mengatakan, perubahan UU itu memang membuka ruang kemungkinan honorer diangkat menjadi CPNS.
FS PTTH tentu menyambut baik hal tersebut. Mengenai kualitas dan pengabdian belasan tahun para honorer K-2, terang dia, sudah teruji.
“Tapi, ini masih debat kusir antara pemerintah dengan DPR RI. Memang dilema mengangkat seluruhnya dengan kondisi keuangan negara seperti ini,” ucap dia. (ril/far/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Jangan Salah Informasi tentang Honorer
Redaktur & Reporter : Ragil