Asesmen Kompetensi Minimum, Siswa Tetap di Depan Komputer Mirip UN

Selasa, 24 Desember 2019 – 05:20 WIB
Siswa SMA mengerjakan Ujian Nasional. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim kembali menjelaskan mengenai Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, sebagai pengganti Ujian Nasional alias UN.

Dia katakan bahwa pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang diukur adalah sekolah, bukan siswanya.

BACA JUGA: Tegas! Nadiem Makarim: Prestasi Siswa Tidak Mungkin Ditentukan dengan Pilihan Ganda

"Untuk asesmen kompetensi minimum ini akan ada standarnya yakni standar nasional yang kita buat. Jadi ada tolok ukur nasional. Namun yang diukur bukan siswanya tetapi sekolahnya," ujar Nadiem dalam temu media di Jakarta, Senin.

Jika dari asesmen itu hasilnya banyak siswa yang tidak tercapai kompetensi minimumnya, maka sekolah itu perlu ditolong agar menghasilkan proses pembelajaran yang lebih baik lagi.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Ingin Hapus UN, Buya Syafii: Jangan Serampangan, Ini Bukan GoJek

Untuk asesmennya sendiri, tetap menggunakan komputer. Dengan demikian, menurut dia, ada kesalahan persepsi jika pelaksanaan asesmen itu bisa menghemat anggaran.

"Kami belum tahu apakah pelaksanaan asesmen ini akan mengurangi anggaran atau tidak, karena prosesnya sama dengan Ujian Nasional (UN). Anak-anak tetap dibawa ke depan komputer," kata dia.

BACA JUGA: Hendropriyono Minta Menhan Prabowo Bantu Panglima TNI, Jangan Diam

Melalui asesmen yang dilakukan oleh siswa, mencerminkan kualitas pembelajaran di sekolah itu. Dalam asesmen tersebut, yang diuji adalah kemampuan literasi dan numerasi siswa. Mulai 2021, pelaksanaan UN akan diganti formatnya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Hal itu merupakan salah satu poin dari empat poin konsep pendidikan "Merdeka Belajar" yang diusung oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Tiga poin lainnya yakni Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) hanya satu lembar, penyerahan wewenang pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan kuota jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru dilonggarkan dari 15 persen menjadi 30 persen. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler