Aset Ahmad Yantenglie Disita, Banyak Banget Bro!

Jumat, 12 Oktober 2018 – 00:30 WIB
Ahmad Yantenglie. Foto: Radar Sampit/dok.JPNN.com

jpnn.com, KATINGAN - Ahmad Yantenglie (AY) kembali menghadapi masalah. Diawali dengan kasus dugaan perselingkuhan dengan Farida Yeni (FY), Yantenglie dimakzulkan dari takhtanya sebagai Bupati Katingan, Kalteng.

Setelah dilengserkan, Yantenglie menyandang tersangka raibnya uang kas Pemkab Katingan Rp35 miliar. Terbaru, sejumlah hartanya disita, Selasa (9/10).

BACA JUGA: Lihatlah, Pencuri Sapi Meringis Kesakitan usai Ditembak

Penyidik Polda Kalteng tancap gas lagi. Konon uang kas pemda disimpan di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta, 2014 silam, dari deposito Rp100 miliar, tersisa Rp35 miliar, saldo terakhir cuma Rp935 juta.

Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mengembangkan hilangnya uang kas sebesar Rp35 miliar tersebut.

BACA JUGA: Ayah Ditipu Anak Kandung, Rp 1,7 Miliar Melayang

Dengan mengenakan rompi oranye, Yantenglie keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng. Tangan diborgol. Dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke rumahnya di Katingan, untuk menunjukkan aset yang berkaitan dengan Yantenglie.

Menangani raibnya kas daerah Rp35 miliar itu, sejumlah aset Yantenglie disita. Di antaranya, rumah mewah tempat tinggal Yantenglie bersama mantan istrinya Endang Susilawati di Jalan Pahlawan, rumah di Jalan Revolusi, Ruko di Jalan Tjilik Riwut Km 3, dan rumah tempat tinggal Yantenglie bersama Farida Yeni di Jalan Tjilik Riwut Km 6, serta rumah tempat tinggal Yantenglie di Hampangen.

BACA JUGA: 2 Pelajar SMK Bawa Wanita ke Barak

Tak luput oleh penyidik, kebun sawit yang tertanam buah sawit produktif sekitar 200 hektare dari hampir 2.900 hektare yang dimiliki oleh Yantenglie, juga disita.

Informasi yang dihimpun, jumlah nominal uang dari sejumlah aset yang disita mencapai Rp15-20 miliar.

“Memang tidak menutup kemungkinan aset lainnya berada di luar Kalteng. Namun terlebih dahulu kami melakukan penyisiran yang ada di Katingan, sambil melakukan pengembangan kepada yang bersangkutan,” tegasnya kepada awak media, Selasa (9/10) pukul 8.30 WIB.

Penyidik Polda Kalteng masih melengkapi barang bukti dan berkas-berkas yang ada, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Sementara itu, Dir Tahti AKBP Gatot Daryadi mengatakan, Yantenglie telah ditahan sejak Senin (8/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Yang bersangkutan kami amankan selama 20 hari di Polda Kalteng, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Yang bersangkutan dikurung dalam penjara tahanan biasa. Tidak ada unsur pembedaan dalam melakukan penahanan tipikor,” ungkapnya.

Dari pantauan Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Kasubdit Tipidkor AKBP Devy Firmansyah bersama tim datang ke Kasongan menggunakan empat mobil berbeda jenis. Dari Palangka Raya, mereka langsung menuju rumah Yantenglie di Jalan Pahlawan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Tanpa banyak basa-basi, seorang petugas langsung turun dari mobil dan membuka pagar rumah. Mobil Toyota Innova keluaran terbaru abu-abu H 9410 UC, dipastikan membawa Yantenglie. Masuk ke belakang melalui jalan samping kiri. Diikuti rombongan.

Petugas lainnya, langsung menutup kembali pagar rumah. Tidak banyak yang terlihat. Wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam halaman rumah. Petugas kepolisian mondar-mandir.

Seorang warga datang. Disebut-sebut sebagai pihak keluarga Yantenglie. Sedangkan istri Yantenglie, Endang Susilawati yang selama ini tinggal di rumah itu, tidak berada di tempat.

Dari kejauhan petugas juga tampak menggeledah seisi rumah. Hingga selesai pukul 15.00 WIB, tidak terlihat barang yang dibawa petugas.

Petugas memasang spanduk berisi informasi rumah telah disita negara. Pemilik atau siapa saja dilarang memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lainnya tanpa seizin penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Usai dari rumah di Jalan Pahlawan, rombongan bergerak menuju aset lain. Memasang spanduk yang sama. Dari kaca mobil sempat terlihat sekilas, seorang pria duduk di tengah menggunakan rompi warna oranye. Diduga pria tersebut adalah Yantenglie.

Ketua RT 13 Kota Kasongan, Hardiwanto yang ketika itu turut mendampingi penyidik di rumah Jalan Pahlawan, mengaku dirinya mendapatkan telepon dari kepolisian untuk melihat atau menyaksikan penggeledahan.

“Ini tentunya sudah sesuai dengan ketentuan. Harus ada yang menyaksikan,” ujarnya. Ditanya Kalteng Pos terkait apa saja yang digeledah di kediaman mantan orang nomor satu di Kabupaten Katingan tersebut, Hardiwanto tidak bersedia mengungkapkannya.

“Saya tidak bisa mengomentari hal itu. Ini bukan kewenangan saya. Silakan tanyakan kepada yang memiliki kewenangan,” ujarnya singkat.

Yantenglie kembali memasuki ruang tahanan Polda Kalteng sekitar pukul 20.40 WIB. Wajahnya tampak lelah. Tapi terlihat tegar. Langkahnya begitu cepat ketika berjalan menuju ruang tahanan. Dikawal polisi. Tangannya diikat. Satu buah tas berisi perlengkapan sehari-hari ditenteng petugas yang mengawal.

Ketika ditanya terkait kasusnya dan langkah hukum apa yang diambil ke depan? Yantenglie memilih untuk melempar senyum tipisnya ke awak media Kalteng Pos. “Enggak usah aja,” sembari berlalu. (eri/idu/ram/ce/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilang di Hutan, Siswa SMK Diduga Dibawa Makhluk Gaib


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler