Ayah Ditipu Anak Kandung, Rp 1,7 Miliar Melayang

Rabu, 10 Januari 2018 – 10:15 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, KATINGAN - Fahriansyah alias Ipah (39) layak dilabeli anak durhaka. Bagaimana tidak, dia tega menipu ayah kandungnya, Sabran bin Masrani.

Tidak tanggung-tanggung, Fahriansyah menipu ayahnya yang merupakan pedagang emas sebesar Rp 1,75 miliar.

BACA JUGA: 2 Pelajar SMK Bawa Wanita ke Barak

Warga Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kalimantan Tengah, itu sempat melarikan diri setelah menipu ayahnya.

Namun, dia berhasil ditangkap pihak berwajib di Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (8/1).

BACA JUGA: Hilang di Hutan, Siswa SMK Diduga Dibawa Makhluk Gaib

Kapolsek Katingan Tengah Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, Fahriansyah dijerat kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Penipuan itu berawal ketika korban berada di Toko Emas Sumber Makmur, Pasar Tumbang Samba, Jalan Samba Kahayan Raya, pada 3 April 2017 lalu.

BACA JUGA: Gempar, Pelajar SMK Hilang di Hutan

Saat itu, Fahriansyah datang ke toko ayahnya. Dia meminta uang tunai sebesar Rp 700 juta untuk pengadaan emas batangan.

"Karena sudah percaya, korban lantas memberikan uang tunai tersebut. Besok harinya pelaku meminta lagi uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih untuk keperluan yang sama, dengan rincian pukul 09:00 WIB sebesar Rp 950 juta dan pukul 15:00 WIB senilai Rp 100 juta," kata Adhy, Selasa (9/1).

Sabran mencoba menghubungi Fahriansyah pada 5 Mei 2017 lalu.

Namun, telepon seluler Fahriansyah ternyata tidak aktif.

Sabran lantas mendatangi rumah Fahriansyah. Sayangnya, dia hanya bertemu istri Fahriansyah.

"Di rumah itu cuma tersisa satu batang emas seberat 3,6 ons atau seharga Rp 192.829.300. Emas itu diambil korban karena mulai merasa curiga. Total korban mengalami kerugian sebanyak Rp 1,75  miliar," ungkap Adhy.

Keberadaan pelaku mulai terendus pada Minggu (7/1). Polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Mantuyup, Desa Bintang Ara.

Polsek Katingan Tengah lantas berkoordinasi dengan Polsek Bintang Ara untuk melakukan penangkapan.

Fahriansyah dibekuk di rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu uang tunai Rp 67.895.000, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc bernopol DA 5659 U, dan satu unit TV LED 32 inci. (agg/yit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaya Hidup Meningkat, Pasar Perhiasan Tumbuh 14 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler