Aset Bos Judi Online Apin BK Disita, Sebegini Banyaknya

Kamis, 01 Desember 2022 – 04:08 WIB
Tim Polri saat melakukan penangkapan terhadap bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK alias Jonni, dalam pelariannya di Malaysia. Foto:ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Aset milik bos judi online Jonni alias Apin BK telah disita pihak kepolisian.

Apin BK ditangkap di Singapura dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sebegini Aset Bos Judi Apin BK yang Disita Polisi, Bikin Melongo

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simajuntak dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri menyebut aset yang disita tersebut nilainya mencapai Rp 158 miliar.

“Aset yang disita berupa 21 unit jetski, dua unit speedboad, satu kapal, tiga aset tanah di Kabupaten Samosir, kemudian rumah senilai Rp153 miliar, jadi totalnya Rp 158,8 miliar nilai asetnya,” kata Irjen Panca dalam keterangannya yang diterima, Rabu.

BACA JUGA: Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil Saat Bersama Brigadir J

Bos judi daring terbesar di Sumut itu ditersangkakan melakukan tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panca menyebutkan pihaknya secepatnya melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas

“Secepatnya berkas TPPU akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri Deli Serdang pada 8 Agustus 2022.

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.

Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2022, Polri berhasil memulangkan Apin BK yang melarikan diri ke Singapura.

Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, dan speedboat.

Total ada 16 tersangka dalam perkara judi online tersebut termasuk Apin BK.

Berkas perkara pun dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, kata Panca, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan.

“Selanjutnya akan dilakukan proses tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Panca. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler