Aset Century Dikejar, Proses Hukum Jangan Terhenti

Senin, 30 Januari 2012 – 19:27 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyambut gembira adanya upaya  pemerintah mengejar aset Bank Century, yang dilandasri dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012. Meskipun dinilainya terlambat, namun besar harapan Perpres itu dapat menutup kerugian negara akibat bailout Century.

"Meskipun para ekonom meyakini tidak mengkin ada aset recovery secara penuh. Besar harapan saya Perpres tersebut bukan sekedar pencitraan belaka apalagi upaya untuk meredam kasus ini," katanya, Senin (30/1), di Jakarta.

Seperti diketahui, lewat Perpres Nomor 9 Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menugaskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri.

Aboebakar menegaskan, upaya pengejaran aset ini harus dilakukan dengan sungguh sungguh. "Semoga saja bisa dilaksanakan dengan baik dengan negara-negara yang bersangkutan," tegas Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan Hukum, itu.

Di sisi lain, kata dia,  proses hukum Century tidak boleh berhenti. Pengejaran aset, menurutnya,  hanya untuk meminimalisisr kerugian negara saja. "KPK harus tetap melakukan penyidikan atas kasus Century. Tak boleh jalan di tempat atau bahkan berhenti di tengah jalan," ujarnya.

Menurutnya, proses hukum kepada para owner dan petinggi Century yang sudah berjalan, harus diteruskan. "Jadi, kasus ini harus tuntas," ungkap Aboebakar. (boy/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Modernisasi Alutsista Harus dengan PDN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler