Aset Crypto Menggiurkan, Wamendag: Ini Peluang Besar

Minggu, 09 Mei 2021 – 23:47 WIB
Ilustrasi mata uang kripto atau cryptocurrency. Foto: Philippe Lopez/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Wamendag Jerry Sambuaga menilai potensi aset crypto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan aset crypto saat ini sangat besar.

Beberapa sumber pedagang crypto menyebutkan saat ini perdagangan aset crypto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari.

BACA JUGA: Pemain American Football ini Akan Terima Bonus Lewat Crypto

Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat crypto sebagai ruang baru yang menjanjikan," kata Jerry.

BACA JUGA: Cumlaude Crypto, Edukasi Teknologi Blockchain dan Aset Kripto untuk Mahasiswa

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan crypto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai asset yang bisa diperdagangankan atau komoditi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhdapa perdagangan aset crypto sangat besar.

BACA JUGA: Bithumb Global Menyatukan Komunitas Crypto Secara Transparan

"Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru.Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat crypto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi," beber Jerry.

Melihat perkembangan itu, lanjutnya, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset crypto ini. Menurut Wamendag setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan crypto. Ini berlajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain. 

Kedua, menurut jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar asset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. 

Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketak bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan.

Artinya, uang dan segala asset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.

Bagi negara sendiri, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset crypto berguna bagi instrument maupun indicator dalam pengelolaan fiscal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan aset crypto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa crypto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.

Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler