Aset Dikembalikan, KPK Akan Banding Keputusan Akil

Selasa, 01 Juli 2014 – 13:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah aset milik terdakwa perkara suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar, dikembalikan lantaran tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya. Hal ini tercantum dalam putusan mantan Ketua MK itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempelajari putusan Akil sebelum memutuskan akan melakukan banding atau tidak. Salah satu yang dipelajari mengenai beberapa aset yang dikembalikan kepada Akil.

BACA JUGA: Jelang Pilpres, SBY Inisiasi Pertemuan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

"Saat ini sedang kami diskusikan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Selasa (1/7).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Pulung Rinandoro mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terkait keputusan Akil. Salah satu alasan lembaga antikorupsi itu melakukan banding lantaran barang bukti yang dikembalikan.

BACA JUGA: Akil Harus Berani Berperan sebagai Justice Collaborator

"Jadi kita coba untuk meramu, membuat analisa kita untuk mengajukan banding. Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kita, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan," tandas Pulung.

Dalam putusan, sejumlah aset milik Akil dikembalikan. Adapun aset yang dikembalikan yaitu pertama uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak nomor rekening 0075902977 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Tambah Usia, Polri Harus Punya Mental Lebih Baik

Kedua, uang Rp 3,79 miliar yang tersimpan di PT Bank Mandiri cabang Pontianak nomor rekening 146-00-0432858-4 atas nama Akil Mochtar setelah 2,6 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Ketiga, uang sejumlah Rp 3,349 miliar yang tersimpan pada PT BCA cabang Pontianak dengan nomor rekening 17101434006 atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,096,000,000 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Keempat, satu unit Toyota Kijang Innova biru metalik dengan nomor polisi B 1693 SZJ. Kelima, satu unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik dengan nomor polisi B 420 DAY yang dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai.

Keenam, satu bidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru Nomor 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi. Ketujuh, deposito BRI 124501001326407 sebesar Rp 1,5 miliar. Kedelapan, deposito BRI 124501000347403 sebesar Rp 1,5 miliar.

Terakhir, satu unit mobil Audi hitam dengan nomor polisi 8243 KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier miliki terdakwa yang dijual Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana berupa penjara seumur hidup kepada Akil. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres Ditantang Publikasikan Pajak Pribadi Sebelum 5 Juli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler