Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Mencapai Rp 60 Miliar, Ini Perinciannya

Senin, 14 Maret 2022 – 16:20 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan di Mabes Polri, Senin (14/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aset milik tersangka pelanggaraan ITE, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan yang sudah disita Bareskrim Polri mencapai Rp 60 miliar. 

"Setelah ditotal sementara Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (14/3). 

BACA JUGA: Gagal Kolaborasi dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar: Allah Jaga Saya

Gatot menjelaskan untuk aset Doni Salmanan yang sudah disita, antara lain, dua unit rumah di Kota Bandung, dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lalu, mobil Porsche 911 Carrera 4S, Toyota Fortuner, serta dua Honda BRV.

Kemudian, beberapa motor gede merek BMW, Ducati Super Laggera, hingga sejumlah pakaian dan sepatu mewah. 

BACA JUGA: Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan

“Sebanyak empat pasang sepatu yang nilainya juga tinggi,” tegas mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.

Selain itu, Gatot menambahkan ada pula satu jam tangan merek Hermes, 11 baju dan celana yang termasuk kategori barang mahal. 

BACA JUGA: Soroti Fenomena Pamer Harta, TGB: Sikap Takabur dan Ria Bisa Mendatangkan Kehancuran

“Topi, tas yang barang mahal, kemudian ada 20 buku terkait trading, dan juga tiga unit CPU,"  kata Gatot.

Penyidik juga menyita satu Macbook Pro, satu buku tabungan, Doni Salmanan, serta dua buku tabungan istrinya.

"Kemudian, satu buah kartu debit," kata Gatot.

Dia menambahkan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran aset milik tersangka yang berjuluk crazy rich asal Bandung itu.

Sebab, ujar Gatot, tidak menutup kemungkinan aset-aset diduga dari hasil tindak pidana penipuan.

"Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk pemblokiran dana serta pemeriksaan terhadap hasil dana tersebut," kata Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 13 jam, pada 8 Maret 2022.

Doni Salmanan yang merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan TPPU. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan ditangkap dan ditahan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler