Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Kamis, 10 Maret 2022 – 18:40 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan investasi ilegal melalui berbagai platform.

Kasus itu juga sudah diungkap oleh Bareskrim Polri dengan menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Rekening Doni Salmanan Dibekukan, Bareskrim Dalami Dugaan Aliran Dana ke Artis

Menurut Agus, kedua tersangka itu menggunakan modus yang sama, yakni penipuan investasi ilegal melalui binary option atau opsi biner.

"Munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (10/3).

BACA JUGA: Bagi yang Menerima Duit dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Lapor ke Bareskrim!

Jenderal bintang tiga itu menuturkan modus pertama, yakni dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan.

Biasanya para penyedia jasa tersebut menawarkan pengelolaan investasi untuk beragam komoditi seperti properti, saham, trading, dan lainnya.

BACA JUGA: Denny Siregar Dilaporkan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim, Apa Kasusnya?

Namun, pada kenyatannya pengelolaan dana investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan fiktif.

Kedua, terdapat juga sejumlah kasus penggelapan dana nasabah investasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Mantan Kabaharkam Polri ini menyebut dana yang dihimpun dari para korban malah digunakan untuk kepentingan pengurus.

Kemudian modus selanjutnya menggunakan model bisnis koperasi.

Penghimpunan dana dilakukan bukan sesuai mekanisme koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Namun, mereka melakukan kegiatan pengumpulan dana layaknya kegiatan perbankan,” kata Agus.

Selain itu, terdapat juga modus investasi yang menggunakan mesin seperti robot trading ataupun binary option alias opsi biner.

Kejahatan keuangan tersebut menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditi.

“Dua-duanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih," beber Agus.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Untuk Indra Kenz, menjadi tersangka di kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Lalu untuk Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.

Kedua tersangka itu juga sudah ditahan di Bareskrim Polri. Mereka juga sama-sama terancam dimiskinkan. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim Melalui Kuasa Hukumnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler