jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad keberatan seluruh aset kliennya dan istri, Sandra Dewi disita terkait kasus korupsi timah.
Dia mengatakan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum menjalani pernikahan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi Ahmad dilansir Antara.
Menurutnya, dasar pertimbangan hakim memutuskan perampasan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi menimbulkan tanda tanya besar.
BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
Atas dasar itu, pihak penasihat hukum bakal mencermati salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya
Andi Ahmad berpendapat, dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.
BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Selain itu, Andi Ahmad juga menyoroti aset yang dirampas meski sudah diperoleh Harvey Moeis sebelum terjadinya tindak pidana pada 2015.
"Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara.
Perintah tersebut sehubungan dengan vonis Harvey Moeis yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.
Suami Sandra Dewi itu divonis pidana selama 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi