Aset Kripto Laris Manis di Indonesia, Begini Kata Kemendag

Selasa, 21 Februari 2023 – 15:14 WIB
Aset kripto berada pada urutan ketiga dalam instrumen investasi di Indonesia. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aset kripto berada pada urutan ketiga dalam instrumen investasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Inspektur Jendral Kementerian Perdagangan Frida Adiati dalam acara Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa (21\2).

BACA JUGA: Berpartisipasi Dalam Bulan Literasi Kripto, Indodax Aktif Beri Edukasi

"Dalam survei dari Center of Economic of Law Studies (Celios), aset kripto ini berada di urutan ketiga dari instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia," ujar Frida.

Celios menjabarkan bahwa 21 persen responden memiliki investasi pada aset kripto. Posisi pertama ditempati oleh reksa dana dengan 29,8 persen dan pada posisi kedua, yakni saham dengan persentase sebesar 21,7 persen.

BACA JUGA: Infasi AS Mereda, Pasar Kripto Siap Menanjak

Jumlah rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, total transaksi aset kripto pada 2022 mencapai Rp 306,4 triliun.

Frida mengatakan perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati oleh anak muda atau generasi milenial. 

Kendati demikian, pemahaman literasi dan edukasi terhadap aset kripto belum banyak dilakukan sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Oleh karena itu, mitigasi risiko perdagangan aset kripto perlu dilakukan. 

"Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan," kata Frida.

Lebih lanjut, Frida mengakui bahwa konsep kripto dan blockchain memberikan pengaruh yang luas dan intensif dalam berbagai sektor. Selain itu, aset ini telah mengubah pola peraturan ekonomi perdagangan dengan menjadi otoritas pasar dan komunitas.

Dia berpendapat aset kripto harus diatur dan dilembagakan serta berada di bawah pengaturan negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku usahanya serta memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan perdagangannya.

Pada 8 Agustus 2022, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebagai 383 jenis.

Selain itu, Bappebti telah menerbitkan peraturan yang lain yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti atas perubahan Nomor 8 tahun 2021 yaitu pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka.

"Peraturan-peraturan ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi mengikuti dinamika perkembangan Pasar Fisik Aset Kripto," kata Frida.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler